DETIKDATA, LARANTUKA – Kepolisian Resor Flores Timur dalam hal ini Sat Reskrim telah berhasil meringkus FO atas dugaan pelaku pencurian HP yang terjadi di komplek pertokoan Larantuka Kabupaten Flotim 24 Februari 2022 dengan cara membobol plafon counter Hp milik korban “H”.
Pelaku FO diringkus Tim Buser Polres Flotim saat berada di wangatoa kab. Lembata pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar pkl 13.00 WITA beserta barang bukti HP lainnya.
Kronologisnya bermula dari informasi masyarakat yang didapat. Atas perintah Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H.,melalui kasat Reskrim Iptu Pernando Razes Manurung, S.T.rk merespon informasi tersebut selanjutnya di tindak lanjuti oleh Tim Buser polres Flotim. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut maka benar keberadaan pelaku pencurian handphone tersebut berada di kabupaten Lembata.
Kasi Humas Polres Flotim Ipda Anwar Sanusi menjelaskan, Dilakukan penangkapan pada saat Pelaku usai menikmati makan siang di salah satu warung di Wangatoa langsung diringkus oleh Tim Buser Polres Flotim beserta barang bukti HP, penangkapan tersebut dipimpin kanit Buser Flotim Bripka Antonius c. Amalibu bersama anggota Briptu Ramadhan Makhrudin dan Bripda Youngki Reke. Selama dilembata tim Buser Polres Flotim juga dibantu Personel Sat Reskrim Polres Lembata.
“Berdasarkan keterangan awal bahwa motif pelaku melakukan pencurian Hp tersebut untuk membayar hutang,” terang Kasi Humas
“Kemudian pada hari Jumat ( 04/03/2022 ) pelaku pencurian Hp tersebut di bawa menyeberang melalui pelabuhan boleng Pulau Adonara – lanjut jalan darat ke pelabuhan tobilota – lalu menyeberang ke Larantuka. Tiba di Mako Polres Flotim pelaku langsung dijebloskan di ruang tahanan polres Flotim,” tambah Kasi Humas. (DD/HP)