Pemerintah Terbitkan Perpres THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

DETIKDATA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022).

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Ditambah lagi, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global Covid-19 yang terjadi.

Kemudian, pemberian sejumlah tunjangan tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tujuannya, agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin bergelora beberapa waktu mendatang.

“Menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Presiden. (DD/IP)