Pembunuhan di TTS, Kapolres TTS Dinilai Tak Perhatikan Perspektif Anak

DETIKDATA, KUPANG – Kapolres TTS (Timor Tengah Selatan) dinilai berpendapat tanpa memperhatikan perspektif anak.

Hal ini disampaikan aktivis Hak Asasi Manusia Ir. Sarah Lery Mboeik via WhatsApp kepada detikdata.com. Rabu (17/02/21).

“Sangat disayangkan Kapolres TTS berpendapat tanpa prespektif anak dalam beberapa pernyataan media, dengan status “pelaku” yang masih dibawah umur semestinya pihak kepolisian tidak mengeluarkan pernyataan – pernyataan menyudutkan seolah – olah sudah memastikan peristiwa pasti benar,” tulis Sarah.

Ir. Sarah Lery Mboeik menambahkan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan)

“Apalagi BAP diambil tanpa melihat pelaku sebagai anak, seperti mendapatkan pendampingan hukum yang memadai,” cetus Sarah

Aktivis perempuan, Ir. Sarah Lery Mboeik juga memberikan catatan kepada KPAI.

“Ini catatan buat pengawasan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia red), harusnya SPPA (Sistim Peradilan Pidana Anak red) – nya ditegakkan, usia terduga pelaku masih 16 tahun, dan anak di bawah 18 tahun, Hukumannya tidak boleh lewat dari 10 tahun. Apalagi anak ini melakukan pembelaan diri karena diserang. Saya kawatir penegak hukum tidak membaca secara baik UU (undang – undang red) perlindungan anak,” tegas Lery Mboeik.

Sarah menambahkan, jika hal ini dibiarkan maka makin banyak anak perempuan yang menjadi korban.

“Kalau ini dibiarkan makin banyak anak – anak perempuan menjadi korban,” pungkas Sarah.

Dilansir Tribunnews.com, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat berhubungan badan.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban memaksa pelaku untuk kembali melayani napsunya (ronde 2,red).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka diketahui jika pelaku dan korban sudah pernah melakukan hubungan badan sebelumnya. Pada tanggal 11 Februari tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan di dalam hutan. Usai melakukan hubungan badan, korban yang belum puas memaksa pelaku untuk kembali berhubungan badan namun ditolak pelaku. Karena korban terus memaksa, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera. Rabu (17/2/2021).

Dari keterangan pelaku lanjut Andre, diketahui korban sempat meminta pelaku untuk menjadi istri keduanya. Pelaku dan korban sendiri diketahui sudah menjalin hubungan. Bahkan, keduanya diketahui sudah pernah berhubungan badan sebelum tanggal 11 Februari.

Pada tanggal 11 Februari itu, korban mengajak pelaku ke pantai. Di sana, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri, sebelum akhirnya pelaku menghabisi nyawa Korban,” ujarnya. (DD/YW)