Pelaku Penembakan Satwa Liar Dilindungi Dikenai Sanksi Adat Manggarai Timur

DETIKDATA, BORONG – Pelaku penembakan jenis Burung Sikep Madu Asia (Pernis Ptilorhynchus) dijatuhi sanksi adat “Boto Cuku Nunga” Kampung Liang Leso, dan disaksikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Balai Besar KSDA NTT Timbul Batubara mengatakan kejadian berawal saat pelaku berinisial “HS” dari Kampung Liang Leso menembak Burung Sikep Madu Asia pada 11 Februari lalu. Penembakan tersebut membuat Burung Sikep Asia ini mati dan menjadi viral dikalangan pemerhati burung, sehingga muncul tuntutan pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.

“Situasi ini mengakibatkan pelaku shock dan meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara Boto Cuku Nunga,” ujar Timbul dalam keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Timbul mengungkapkan upacara adat diselenggarakan di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu (20/2/2021) lalu.

Upacara “Boto Cuku Nunga”, lanjut dia, dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur disaksikan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme), Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Silvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong.

Burung Sikep Madu Asia merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Timbul menyampaikan apresiasi kepada Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur bersama unsur adat Liang Leso, segenap unsur Pemerintah yang terdiri atas Camat Ranamese, Kapolsek Borong, Danramil Borong, Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur, Ketua Dewan Paroki St Albertus Sok.

Lebih lanjut Timbul mengatakan bahwa sumberdaya alam merupakan “Saudara Tua” dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa.

“Oleh sebab itu penghormatan dan kepedulian kita terhadap saudara tua ini harus terus ditumbuh kembangkan, marilah kita patuhi kodrat alam, kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan,” imbuh dia.

Upacara “Boto Cuku Nunga” berlangsung dengan tertib dan lancar dengan sanksi antara lain menyerahkan 1 ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur. Kemudian menyerahkan 5 liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur, memotong 5 ekor ayam, menyiapkan 5 bungkus rokok, 20 kg beras dan lauk pauk lainnya yang diperuntukkan makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso.

Upacara dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 dan pelaku akan membuat dan memasang 5 unit spanduk terkait imbauan/larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.

Pada saat upacara adat ini juga, Kapolres Manggarai Timur melalui Kapolsek Borong juga menyampaikan Telegram dari Kapolri Tentang Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 (Pasal 20) tentang pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olahraga.

Aturan ini mengatur bahwa pemilik Senjata Api Olahraga harus memiliki izin dari Kapolda Up. Dirintelkam dan telah dilakukan serah terima barang bukti berupa senapan angin dari pelaku kepada BBKSDA NTT yang disaksikan oleh unsur pemerintah, tokoh agama dan masyarakat adat.

Timbul mengharapkan peran Tiga Pilar, yakni adat, agama dan pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di Nusa Tenggara Timur dapat menjadi kekuatan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (DD/WS)