Iptu I Ketut Suta menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah taperwer, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.
“Dan para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano,” tutupnya. (DD/HP)