Menurut kapolsek, Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada terjadinya peristiwa tindak pidana perjudian kupon putih di desa Nunkolo kecamatan Nunkolo dan dari laporan tersebut, Kapolsek Amanatun Selatan dan didampingi Kapolsubsektor Nunkolo serta sejumlah personil Polsek Amanatun Selatan menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
“ Benar, setelah dilakukan penyelidikan adanya tindak pidana perjudian kupon putih sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga serta mengamankan barang bukti dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim polres TTS untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,“ ujarnya.
“Imbauan kami kepada seluruh warga masyarakat agar tidak melakukan perjudian baik judi kupon putih, judi online ataupun jenis perjudian lainnya karena hanya dapat merugikan diri sendiri,” tutup Kapolsek. (DD/HP)