DETIKDATA, KUPANG – Tim Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk YT alias Tinus (41) pelaku pembunuhan Yuliani Apriani Lie Welkis alias Nani Welkis (19), di Jalan Timor Raya saat sedang mengendarai truk. Kamis (20/05/21) pukul 17.00 WITA.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyatakan benar melakukan pembunuhan terhadap korban YAW,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers, di Mapolda NTT. Jumat (21/05/21).
Krisna menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan pada pukul 15.00 WITA di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada (14/05/21).
“Saat itu, tercium aroma yang sangat menyengat. Mereka kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sosok mayat perempuan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang,” tutur Krisna.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 4 hari, tersangka berhasil dibekuk.
“Pelaku merupakan seorang sopir dan berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah beberapa kali melakukan komunikasi, korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka. Kemudian pada tanggal kejadian, korban diajak oleh tersangka menggunakan kendaraan sepeda motor dari kos-kosaan menuju ke arah Bakunase,” terang Krisna.
“Tersangka kemudian berhenti di daerah Batakte dan berpura-pura akan mengunjungi temannya yang ada di sana. Di daerah yang sepi, tersangka mengajak korban bersetubuh. Karena korban menolak, maka tersangka menusukan pisau di dada. Kemudian setelah korban tidak bergerak, tersangka menyetubuhi dan mengambil uang milik korban Rp150.000, sebuah handphone dan meninggalkan korban di lokasi,” lanjut Krisna.