Pelaku Curanmor di Sumba Barat Terancam 7 Tahun Penjarara

DETIKDATA, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat melaksanakan Press Release di Lobby Pasola, Mapolres Sumba Barat, NTT. Selasa (25/05/21).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H.

“Dihadirkan 2 (dua) pelaku S dan RB terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Kawasaki KLX 150 dengan 1 (satu) orang penadah MNO beserta 2 (dua) pelaku SW dan ASW terkait curanmor Yahama Jupiter MX,” jelas Irwan.

Irwan Arianto juga menuturkan ancaman hukuman yang harus ditanggung kedua pelaku curanmor.

“Pelaku curanmor tersebut dikenai Pasal 363 Ayat 1 (satu) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, kemudian kepada penadah dikenai Pasal 480 Ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Irwan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Wakapolres, Kompol Yulius Ola dan Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya T. Putra S.I.K., M.H. (DD/K)