Sementara Putra Dapatalu menambahkan, bahwa Kliennya merasa dipojokan di hadapan publik, sehingga kliennya menempuh jalur hukum sebagai solusi menuntut keadilan.
“Kami juga berharap kepada pihak Penyidik POLDA NTT untuk bisa merespon cepat laporan kami, sehingga terlapor bisa dipanggil dan diperiksa serta diminta pertanggungjawaban atas apa yang telah di lakukan,” pungkas Putra. (DD/AT)