“Kita melapor tindakan CK, karena telah menghina klien kita. Dalam orasinya di TikTok yang sempat viral beberapa hari lalu di NTT bercerita, bahwa ada beberapa anggota Polisi yang ikut terlibat dalam kasus Penkase,” tandas Bernat Anin.
Menurut Bernat, CK dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan sebagaimana pasal 310 KUHP.
“Maka itu, hari ini Kita bersama Klien kita datang ke Penyidik POLDA NTT, untuk menempuh jalur hukum. Dengan melaporkan CK atas dugaan Penghinaan tersebut,” tegasnya.