DETIKDATA, KUPANG – Seorang Oknum anggota Polres Rote Ndao telah dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap masyarakat. Korban berinisial YYD (32) warga Lobalain, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Minggu (22/8/2021).
“Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan di Sel dalam rangka pemeriksaan intensif oleh Siepropam Polres Rote Ndao. Selain itu Korbanpun telah diperiksa juga,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kabidhumas menambahkan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, Kode etik apalagi pidana.
“Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian bermula pada hari Jumat (20/8/2021) kemarin. Pelaku saat itu sedang melakukan aktifitas main Bilyard yang bertempat di seputaran simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban sehingga pelopor melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum. (DD/TN)