Nilai Pemilihan BLM-BEM UNIMOR ILegal, Ini Tuntutan Mahasiswa 3 Fakultas

DETIKDATA, KEFAMENANU – Mahasiswa dari ketiga Fakultas di Universitas Timor (UNIMOR) menolak pemilihan dan pergantian pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Perguruan Tinggi Universitas Timor, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Selasa (25/05/21).

Pergantian pengurus BEM-BLM Universitas. Sabtu (22/05/21) lalu ditolak oleh sejumlah mahasiswa di tiga diantaranya, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) dan Fakultas Pertanian (FAPERTA).

Hal ini disampaikan mahasiswa, ON, BEM-BLM dinilai terpilih secara tak legal.

“Sesuai realita pemilihan BEM/BLM Universitas pada 22 Mei 2021 kami dari FISIPOL menolakan terhadap BEM-BLM yang terpilih secara tidak legal. Bahwasannya mekanisme pemilihan tidak taat juknis, pada khususnya bahwa rapat pemilihan pada 22 Mei 2021 tidak memenuhi syarat (minimal) anggota forum atau minimal delegasi 1/2 n+1,” tegas ON.

Lanjut ON bahwa pemilihan BEM-BLM tidak mempresentasikan seluruh mahasiswa UNIMOR.

“Anggota forum kebanyakan berasal dari hanya satu fakultas saja. Bagaimana jabatan sebesar BEM-BLM Universitas bisa dihargai kalau ia terpilih oleh hanya satu fakultas saja. Ini menunjukan rapat pemilihan tidak merepresentasikan seluruh mahasiswa Unimor yang terdiri dari empat fakultas,” jelas mahasiswa FISIPOL tersebut.

Hal senada juga diungkap AB, mengatakan bahwa Rapat tertinggi mahasiswa tersebut sama sekali tak legal.

“Rapat tertinggi mahasiswa tersebut sama sekali tidak legal dan tidak taat asas demokrasi karena alasan lain yakni, pimpinan sidang pemilihan BEM-BLM bukan seorang panitia yang sah. Dan lebih tidak bermartabatnya lagi, BLM Universitas terpilih adalah seorang anggota liar yang sama sekali tidak mendapat delegasi atau kepercayaan dari fakultas asalnya (Faperta),” tutur AB.

Lanjut AB bahwa Hajatan ini dipaksakan berjalan tanpa melihat keterpenuhan kriteria forum terhadap petunjuk teknis pengelolaan organisasi kemahasiswaan Universitas Timor.

“Selain dari pada beberapa kemirisan ini, rapat ini terjadi di SC namun pintu masuk SC tidak terbuka. Peserta rapat masuk melalui pintu samping. Arah masuk ini tidak sekedar dilihat sebagai pintu masuk semata, namun ini adalah bukti bahwa penyelenggara rapat tidak di izinkan oleh Universitas. Hal sekecil ini saja tidak terpenuhi apalagi terhadap prasyarat yang lain,” terang AB.

Sementara mahasiswa lainnya, OB juga mengatakan, rapat pemilihan ini adalah imbas dari proses yang melompat.

“Padahal idealnya, pemilihan BEM-BLM Universitas baru akan dilaksanakan ketika semua ormawa fakultas membereskan ormawa di masing-masing fakultas, yakni FKIP, FISIPOL, FAPERTA,” ujar mahasiswa FIP tersebut.

Sejumlah mahasiswa dari tiga fakultas tersebut juga mengeluarka pernyataan sikap diantaranya,

“Pertama, Menolak sekeras-sekarasnya BEM-BLM Universitas yang terpilih melalui rapat illegal.”

“Kedua, pemberian sanksi akademis terhadap BEM-BLM terpilih berupa:
Penurunan 10 SKS
Skorsing 1 semester sesuai juknis butir 7 bagian 2 bab IV pasal 7 tentang hak dan kewajiban,”

“Ketiga, BEM-BLM illegal tidak diperkenankan mendapat promosi jabatan apapun di ormawa kampus.

“Melakukan penataan ulang terlebih dahulu ormawa dari tingkat fakultas baru kemudian melakukan pemilihan BEM-BLM Universitas,”

“Meminta pertanggung jawaban LPJ BEM-BLM periode 2019/2021.

Sementara Ketua BEM Demisioner, Yasintus Bria kepada detikdata.com menjelaskan bahwa hasil pemilihan BEM – BLM yang dilaksanakan sabtu (22/05) sah dan sesuai mekanisme.

“Jadi jika ada oknum atau pihak yang tidak terima dan menolak, silakan saja, itu hak dan kebebasan setiap orang tapi jangan sampai kemudian mencatut nama lembaga Ormawa Universitas Timor, itu sangat konyol dan oknum tersebut harus diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatanya,” jelas Bria.

Yasintus Bria mengecam keras tindakan oknum yang dengan sengaja menyebarkan pamflet bertuliskan Badan Lucu Mahasiswa dan Badan Ego Mahasiswa.

“Saya akan konsultasikan hal ini dengan Rektor Universitas Timor untuk diberikan sanksi jika terbukti yang menyebarkan ini adalah mahasiswa Universitas Timor Sendiri. Pemilihan BEM – BLM Universitas Timor sebenarnya dilaksanakan kamis (20/05) namun karena dinamika yang cukup keras, karena ada sekelompok orang yang ingin membatalkan maka atas kesepakatan bersama sidang di pending hingga hari sabtu dan hasil pemilihan kemarin (22/5) sah sesuai tatib pemilihan dan rujukan dari petunjuk Teknis Organisasi Mahasiswa (Juknis) Ormawa tahun 2011, dan juga memenuhi rumus rapat 1/2 N + 1,” pungkas Bria. (DD/DRK)