Ngada Berduka: Menggugat Tata Kelola Pemerintahan yang Lumpuh

Oleh: Antonius Uspupu, ST.

KOMDA Regio Timor Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas

‎DETIKDATA.COM, KUPANG – Kematian tragis seorang anak Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri, adalah potret telanjang kegagalan negara melindungi warganya yang paling rentan. Peristiwa ini tidak bisa direduksi sebagai masalah keluarga atau musibah personal, melainkan akibat dari sistem perlindungan sosial yang lumpuh dan negara yang absen sejak awal.

‎Ayah korban bekerja di Kalimantan dalam waktu lama tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa perjanjian tertulis, dan tanpa perlindungan hukum. Fakta ini menunjukkan maraknya perekrutan ilegal pekerja migran dari NTT ke Kalimantan yang berlangsung dengan pembiaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Negara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu siapa yang direkrut, oleh siapa, dan dalam kondisi kerja seperti apa.

‎Perekrutan ilegal tersebut memiliki indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketika pekerja diputus dari keluarga, dipekerjakan tanpa kontrak, dan kehilangan akses perlindungan negara, maka itu bukan lagi soal ketenagakerjaan, melainkan kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Namun hingga hari ini, praktik itu terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas. Sebab Kepala Keluarga atau Ayah adalah Tulang Punggung Keluarga, terhadap keberlangsungan hidup anak dan istri.

‎Dampak paling kejam dari kejahatan struktural ini adalah kehancuran psikologis anak-anak yang ditinggalkan. Anak korban hidup dalam tekanan ekonomi, kesepian emosional, dan ketiadaan figur orang tua, tanpa sistem deteksi dini dari aparat kepolisian, pemerintah desa, maupun institusi pendidikan. Negara gagal membaca tanda-tanda krisis, dan kegagalan itu berujung pada kematian.

‎Kasus ini membuktikan bahwa kemiskinan di NTT bukan nasib, melainkan hasil tata kelola pemerintahan yang gagal total. Dinas ketenagakerjaan, sosial, pendidikan, dan aparat penegak hukum berjalan sendiri-sendiri, tanpa integrasi, tanpa keberpihakan, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap keselamatan anak. Artinya negara membiarkan ayah anak ini, meninggalkan Keluarga. Anak hidup tanpa ayah, membiarkan Ibu tunggal menanggung, dan membesarkan dan menafkahi anak – anaknya sendiri, yang harus menjadi tanggungjawab sang ayah.

‎Kematian anak ini harus menjadi titik balik nasional : bongkar jaringan perekrutan ilegal ke Kalimantan, usut dugaan TPPO, dan evaluasi menyeluruh kinerja aparat serta pemerintah daerah. Jika tragedi ini kembali ditutup dengan narasi duka semata, maka negara sedang mengulang kejahatan yang sama dengan korban berikutnya adalah anak-anak lain yang hidup dalam senyap.