Nekat Curi Baterai Tower di Manggarai Barat, Mantan Karyawan Dibekuk Polisi

Dia menjelaskan, enam aksi pencurian selalu berjalan mulus. Sebab, satu orang di antara dua terduga pelaku merupakan mantan karyawan PT RPJ.

“Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi),” ujarnya.

Dua terduga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Perlu diketahui, laporan yang masuk Polsek Lembor mengenai aksi pencurian baterai tower tersebut pada 25 Februari 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/05/II/2023/POLSEK LEMBOR.