DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pemindahan salah seorang narapidana “maximum security” dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng Ilham Djaya, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
“Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada 28 Oktober 2021 dan dipindahkan pada Selasa (2/11),” kata Ilham Djaya.
Narapidana “maximum security” adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni kasus terorisme maupun narkoba, sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ilham menuturkan, assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan “maximum security” di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, agar narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi, sehingga setelah menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang lebih baik.
Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Sebagian narapidana dipindahkan ke beberapa tempat, sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. (DD/KK)