Motor Berknalpot Recing di Flores Timur Diamankan

Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi menjelaskan, semua kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi termasuk SIM STNK dan kelengkapan berkendara lainnya maka akan kami tindak, juga penindakan yang menggunakan kenalpot Racing yang memekakkan telinga dan itu melanggar aturan.

“knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ Pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terangnya