DETIKDATA, LABUAN BAJO – Dua orang wanita di Labuan Bajo berhasil diringkus polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamkan di sebuah warung bakso, Senin (01/07/2024) lalu.
Kedua wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat itu berinisial RMH (26) dan IMI (22). Keduanya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
“Terduga pelaku ini, kami amankan di warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Satresnarkoba, Iptu Matheos AD Siok, Jumat (05/07/2024) pagi.
“Keduanya diamkan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Ia menyimpulkan bahwa awal mula kasus tersebut dideteksi berdasarkan informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kami selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledah pada barang bawaan pelaku yang tidak terduga, polisi menemukan barang atau benda yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk,” jelas Inspektur Polisi itu.
Lebih lanjut dikatakannya, tak terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tak terduga pelaku RMH (26) bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun, sedangkan IMI (22) baru dua kali,” ungkapnya.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
“Atas perbuatannya, secara tak terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tutur Pak Teos seperti yang sudah diketahui banyak orang.
Dalam kesempatan tersebut, Mantan Kapolsek Komodo itu pun turut mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (DD/HP)