Meresahkan Warga Ende, Tersangka Pencuri Motor Diciduk Polisi
“Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah,” ucap Kasat Reskrim Polres Ende.
Kasat Reskrim Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H.menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan kunci stir. tersangka adalah residivis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 Bulan dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023. (DD/HP)




