DETIKDATA-WAINGAPU, Sistem demokrasi adalah pergantian pemimpin secara reguler melalui pemilihan umum secara langsung, pemilihan pemimpin diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memilih pejabat lembaga eksekutif dan perwakilan di lembaga legislatif, diantaranya:
1. Pemilihan Umum (memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten, dan Anggota DPRD Kota); dan
2. Pemilihan kepala daerah (memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota),
Pemilihan umum adalah pilar utama dalam sistem demokrasi, dan Indonesia, sebagai negara demokratis, telah berjuang keras untuk memastikan bahwa setiap warganya memiliki suara dalam menentukan masa depan bangsa. Pemilu adalah saat di mana kita, sebagai warga negara, memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan perwakilan yang akan membawa harapan dan aspirasi kita ke dunia politik. Namun, untuk memastikan bahwa demokrasi kita berfungsi dengan baik, perlu ada upaya serius dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, selain peserta pemilih yang bersaing meraih suara rakyat, juga menarik untuk mencermati tingkat partisipasi masyarakat/pemilih dalam suatu pemilihan. Pemilih adalah warga negara indonesia yang memiliki hak suara dalam suatu pemilihan pemimpin. Jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan disebut sebagai tingkat partisipasi pemilih atau jumlah pemilih. Signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan Negara.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak bisa dianggap enteng. Ini adalah kunci keberhasilan demokrasi dan sebuah etika yang harus kita junjung tinggi sebagai warga negara. Partisipasi yang kuat dari masyarakat mencerminkan keterlibatan aktif kita dalam menjaga masa depan negara ini. Tidak hanya itu, partisipasi yang tinggi juga mencerminkan tanggung jawab sosial kita sebagai warga negara yang peduli terhadap bangsa dan negara.
Tingginya partisipasi pemilih dapat dibaca sebagai penerimaan masyarakat atas penerapan sistem demokrasi dan harapan bagi terwujudnya kemajuan negara serta tingkat partisipasi pemilih juga dapat dijadikan barometer untuk mengukur beberapa hal, seperti menilai keberhasilan suatu pemilu, menilai kesadaran politik masyarakat, atau mengukur legitimasi peserta pemilu yang menang. sementara rendahnya partisipasi pemilih dapat menunjukkan bentuk ketidakpercayaan serta perilaku apatis masyarakat terhadap proses politik serta kehidupan bernegara.
Sementara dalam 2 pemilu terakhir terjadi peningkatan tingkat partisipasi pemilih, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 menghasilkan partisipasi pemilih sebesar 81,9 persen (yang paling tinggi dalam sejarah pemilu), meningkat dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebesar 69,6 persen. Begitu pula dalam pemilihan kepala daerah, dimana partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebesar 76,9 persen, meningkat dari pemilihan kepala daerah tahun 2015 (70 persen) dan 2018 (73,2 persen). Meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilukada tahun 2020 bahkan yang saat itu dilaksanakan dimasa pandemi COVID-19, hal ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat sangat baik.
Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024
Penyelenggara pemilu dan pemilukada serta pemerintah perlu mempertahankan tren peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 dan pemilukada serentak bulan November 2024. Hal tersebut mengingat jumlah calon yang dipilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 lebih banyak dari jumlah biasanya yang dipilih masyarakat. Jumlah calon yang banyak serta tahapan pemilu dan pemilukada serentak yang panjang tidak mungkin dapat menyebabkan kejenuhan bagi masyarakat.
Selain tingkat partisipasi pemilih yang secara kuantitatif sangat baik, pemerintah dan penyelenggara pemilu juga perlu mendorong peningkatan kualitas partisipasi yang ada. Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui kualitas Data Pemilih, pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Tingkat partisipasi pemilih yang sudah sangat baik merupakan salah satu modal bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 karena peningkatan kualitas partisipasi pemilih diharapkan dapat menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan bersama.
Partisipasi Dalam Pemilu Sebagai Etika Untuk Melayani Bangsa
Partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah bukti dari etika kita sebagai warga negara yang setia pada bangsa ini. Ini adalah tindakan konkret kita untuk melayani negara dan mewujudkan visi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan. Dalam upaya bersama ini, kita harus mengingat bahwa demokrasi adalah tanggung jawab bersama, dan dengan partisipasi yang tinggi, kita dapat memastikan bahwa bangsa ini akan terus maju ke arah yang lebih baik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah suatu etika yang kita semua harus anut. Ini adalah tanda cinta kita pada Indonesia, dan sebuah langkah menuju masa depan yang lebih terang. Dengan pemahaman, aksesibilitas, dan komitmen bersama, kita dapat memastikan bahwa suara setiap warga negara dihargai dan diperhitungkan dalam perjalanan demokrasi kita. Inilah waktunya untuk bersatu, memperkuat etika partisipasi, dan melayani bangsa dengan penuh dedikasi.
Semakin meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah, diharapkan juga menjadi pertanda bahwa tingkat kedewasaan politik masyarakat dan antusiasme masyarakat dalam partisipasi politik meningkat. Artinya partisipasi politik masyarakat tidak hanya hadir pada hari pemungutan suara saja, namun juga ikut aktif dalam penyusunan kebijakan yang mengarah pada keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama serta sebagai etika untuk melayani Bangsa. Untuk itu penyelengara pemilu dan pemerintah perlu terus berkolaborasi dengan semua pihak dan dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan karena keterlibatan masyarakat akan memberikan legitimasi lebih terhadap kebijakan tersebut. Selain itu perlunya dukungan partai politik dengan memberikan pendidikan politik yang masif kepada masyarakat agar memiliki kecintaan pada bangsanya atau memiliki rasa yang tinggi sebagai etika untuk melayani bangsa dan negara.
Penulis: Lukas Taramata (Ketua PPK Matawai La Pawu dalam Pemilu 2019/Anggota Panwascam Matawai La Pawu dalam Pilkada 2020). (DD/JRN)