DETIKDATA, KUPANG – Terkait Kasus penipuan Rosca mengaku khilaf, menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Hal ini disampaikan, Rosca Leonita dalam konferensi pers di Kantor Advokat Bersama Herry Battileo dkk, Kota Kupang, NTT. Senin (29/03/21),
“Akun Facebook atas nama Nadia Riwu Kaho itu saya sendiri yang gunakan sejak dua tahun yang lalu. Saya jualan kue dan saya juga membagikan nomor WhatsApp saya yang terdaftar di Telkomsel atas nama Rosca Leonita dan bukan anak saya,” terang Rosca.
Rosca mengaku bahwa semua penjualan kendaraan hadiah yang mengatasnamakan Nadya Riwu Kaho dan pihak RCTI adalah murni perbuatannya sepihak.
Berdasarkan bukti rekaman suara dari beberapa korban, Rosca menjelaskan bahwa itu adalah hasil dari penyamaran suaranya.
Sedangkan untuk video call ia mengaku beralasan pada anaknya bahwa ada pelanggan kue yang ingin membeli kue namun ingin melihat wajah anaknya terlebih dahulu dan hal itupun hanya berlangsung beberapa detik setelah itu ia mematikan dan melanjutkan percakapan via telepon seluler.
Dirinya menambahkan bahwa hal-hal tersebut tanpa sepengetahuan anaknya bahkan terkait pengiriman uang pada rekening Bank atas nama Tenga Aramyta Nadya Riwu Kaho adalah nomor rekening yang ia kelola sudah lama tanpa sepengetahuan anaknya.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada anak saya dan kepada semua korban, serta seluruh masyarakat di NTT. saya juga berjanji akan mengganti kerugian pada setiap pihak yang merasa dirugikan,” ungkap Rosca.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu kuasa hukum Rosca, Tomy Basoeki, SH mengatakan akan menindak tegas dan memperkarakan oknum atau segala bentuk pemberitaan miring menyangkut Tenga Aramyta Nadia Riwu Kaho yang merupakan anak dari kliennya Rosca Leonita.
“Saya selaku kuasa hukum dari ibu Rosca Leonita menegaskan akan memperkarakan oknum atau segala bentuk pemberitaan miring menyangkut Nadia Riwu Kaho anak dari klien kami, dan kami tegaskan bahwa itu tidak benar, karena permasalahan ini murni dilakukan oleh klien kami ibu Rosca Leonita. Siapapun yang dengan sengaja memberitakan hal tersebut akan kami tindak tegas, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Tomy.
Kuasa hukum lainnya, Robertus B. Oe Haki SH.,MH menegaskan terkait pemberitaan yang menyinggung perbuatan yang dilakukan atas nama Tenga Aramyta Nadia Riwu Kaho.
“Itu tidak benar, melainkan murni perbuatan klien kami, Rosca Leonita yang merupakan ibu kandung Nadia,” tandas Robertus.
Mengenai pemberitaan terkait gugatan cerai, Robertus menerangkan bahwa bukan merupakan pokok perkara ini.
“Semestinya kita fokus pada pokok perkara saja, sehingga tidak memperlebar kasus ini yang secara tidak langsung dpat menekan psikis klien kami. Karena klien kami juga jelas mengaku bertanggung jawab atas semua perbuatan,” pungkas Robertus. (DD/Tim).




