Mendes PDTT: 44.767 Kades Bisa Lanjutkan Kuliah S1 dengan RPL

DETIKDATA, JAKARTA – 44.767 Kepala Desa (Kades) yang merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dipastikan bisa melanjutkan pendidikannya atau kuliah strata 1 (S1) melalui penyetaraan dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kesempatan ini juga berlaku untuk para perangkat desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga pendamping desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan metode RPL telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 26 tahun 2016 yang mengakui capaian pembelajaran, yang diperoleh dari pengalaman kerja sebagai kredit kuliah dalam pendidikan formal.

“Dengan demikian, RPL sarjana akan dapat ditempuh oleh 44.767 kepala desa 46.983 sekretaris desa, 31.147 pengurus Badan Usaha Milik Desa dan 8.241 pendamping desa lulusan SMA,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait acara Dies Natalis ke-57 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada Jumat (21/5/2021).

Menurut Mendes PDTT, selain terbuka untuk jenjang S1, RPL juga terbuka untuk para perangkat desa dan pengurus BUMDes yang ingin meneruskan kuliah pascasarjana atau strata 2 (S2).

Dia mencatat saat ini terdapat 19.441 Kades, 24.470 Sekretaris Desa, 15.477 pengurus BUMDes, dan 26.977 Pendamping Desa yang telah lulus diploma dan sarjana, sehingga bisa melanjutkan kuliah S2 dengan RPL.

Lebih lanjut Mendes PDTT menjelaskan persyaratan untuk melanjutkan kuliah tersebut cukup mudah, bisa berupa dokumen peraturan desa hingga sertifikat penghargaan, supaya bisa meningkatkan minat Perangkat Desa meningkatkan kualitas pendidikannya.

“Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus Bumdes dan Pendamping Desa, bukti capaian pembelajaran dapat berupa dokumen peraturan desa tentang APBDes, anggaran pro perempuan, kegiatan bagi keluarga miskin, laporan keuangan, hasil audit kabupaten, serta sertifikat juara, penghargaan sampai surat keterangan sebagai koordinator antar desa selevel kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional,” tutur Mendes PDTT. (DD/WS)