Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Digelar 2024

DETIKDATA, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dipastikan tetap dilangsungkan pada 2024, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

Menurut Mendagri, revisi terhadap UU Pilkada akan dilakukan setelah Pilkada 2024 digelar.

“Kami kira kita harus konsisten, undang-undang ini kita ikuti, kita jalankan,” ungkapnya.

Mendagri menegaskan, UU Pilkada sudah disahkan sebelum para kepala daerah yang terpilih lewat pilkada tahun 2017, 2018, dan 2020.

“Kami kira dengan segala kerendahan hati kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kita dari Kemendagri kami berpendapat pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” katanya.

Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Ia menambahkan, kesempatan pemerintah yang terpilih tahun 2019 untuk bekerja hanya di tahun 2022 dan 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan ketika tak sepakat dengan aspirasi fraksi di DPR yang ingin merevisi UU Pemilu.

“Kalau diingat perdebatannya, tentu ada argumen dan landasan filosofis, tujuan yang hendak dicapai dan berbagai pertimbangan, bagaimana manajemen politik selaras dengan tujuan pembangunan,” urainya. (DD/EB)