Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

DETIKDATA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.