DETIKDATA, KUPANG – Sejumlah advokat menyatakan siap memberikan dukungan serta bantuan pembelaan hukum gratis bagi anak perempuan 15 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Pernyataan kesediaan tersebut diterima detikdata.com via WhatsApp. Minggu (21/02/21).
Kasus ini viral setelah Anggota DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter DJ. Windy, SH menyatakan akan terlibat dalam mendampingi dan menyiapkan pendampingan hukum, kemudian bergulir dengan beberapa Pengacara/Advokat menyatakan kesiapan untuk mendampingi terduga pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur secara gratis (probono).
Berikut lampiran nama Advokad yang siap memberikan pembelaan hukum terhadap gadis malang yang saat ini di titipkanĀ Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT untuk membantu memulihkan psikologisnya:
1. Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H dari Kota Kupang;
2. Obet Djami, S.H., M.H dari Kota Kupang;
3. Andryan Ebenhaiser Boling, S.H, dari Kota Kupang;
4. Egiardus Bana, S.H., M.H dari Kota Kupang;
5. Swastika Hakim, SH., M.H dari Kota Kupang;
6. Arnol Nggadas, S.H dari Kota Kupang;
7. Ebenhaizer Hibu, S.H dari Kota Kupang;
8. Rayma Mainke, S.H dari Kota Kupang;
9. Qintan Liu, S.H dari Kota Kupang;
10. Rapen A.M.S. Sinaga, SH, MM dari Jakarta;
11. Edhy S. Soerbacthy, SH dari Jakarta;
12. Raja Marudut M. Manik, SH, MH dari Jakarta;
13. Jupryanto Purba, SH, MH dari Jakarta;
14. William Benyamin Roberts, SH, MH dari Jakarta;
15. Selva Tanudjaya, SH, M.Hum dari Jakarta;
16. Anggira M. Sitanggang, SH dari Jakarta;
17. Herman F. Simanjuntak, SH dari Jakarta;
18. Rudy P. Marpaung, SH dari Jakarta;
19. Markus Jaka Togatorop, S.H dari Jakarta;
20. Agatha Clara Tolla, SH dari Jakarta;
21. Jhon F. Nainggolan, SH dari Jakarta;
22. Lorense, SH dari Jakarta;
23. Radot Ezra Batubara, SH dari Jakarta;
24. Podiman Zico, SH dari Jakarta.
informasi yang dihimpun media ini, kemungkinan masih akan bertambah jumlah advokat yang akan turut mendampingi dan memantau jalannya proses kasus ini.
Dilansir sindonews.com Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan dalam kasus pembunuhan ini pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.
“Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Korban pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” kata Kasatreskrim menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh polisi, Sabtu (13/02/2021) (DD/YW)