Melawan Saat Akan Ditangkap, Tersangka Pencuri Ternak di Sumba Timur Dilumpuhkan

DETIKDATA, WAINGAPU – Tersangka kasus pencurian ternak yang sering meresahkan masyarakat berhasil dilumpuhkan tim Satuan Intelkam dan unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, NTT. Sabtu (29/05/21).

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B,S.H., S.I.K., M.H.

Tersangka berinisial CT alias Uke alias Bapa Tati, Pria asal Pandawai ini merupakan tersangka kasus Pencurian Ternak yang terjadi di Padang Kanjonga, Kelurahan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor ; LP/19/IV/2021/Res.ST/Sek. Pandawai tanggal (18/05/21) lalu.

“Tersangka kasus pencurian ternak yang berinisial CT alias Uke diamankan petugas jajaran Polres Sumba Timur di tempat persembunyiannya di Papu Desa Mahubokul Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur,” jelas Krisna.

Sebelum penangkapan petugas sempat menemui istrinya dan diinterogasi, dan mendapat informasi kalau tersangka usai melakukan aksi pencuriannya ia bersembunyi di tempat persembunyiannya (Papu Desa Mahubokul Kecamatan Pandawai Kabupaten Sumba Timur).

“Saat digerebek Polisi, CT melakukan perlawanan menggunakan sebilah pisau. Anggota kami langsung memerintahkan tersangka untuk menyerah dan memberikan tembakan peringatan. Tersangka tidak mengindahkannya dan hendak menyerang petugas maka ia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri,” terang Krisna.

Tersangka lalu diamankan dan dibawa ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dilakukan pemeriksaan medis akibat luka tembak.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa, tindak tegas bila perlu ditembak bila membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

“Atas kejadian tersebut, Kapolda NTT perintahkan untuk melakukan tindakan tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda NTT. Apabila membahayakan petugas dan masyarakat, Kapolda juga memerintahkan anggota untuk memberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” pungkas Krisna. (DD/TN)