DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) dalam gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Salah satunya dengan aktif turut merumuskan rencana kerja dan agendanya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam diskusi Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2021, Rabu (24/3/2021) seperti dalam siaran pers yang diterima InfoPublik.
Ke depan kata Lili, CSO dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan Tipikor, mengingat modus kasus ini selalu berkembang mengikuti kondisi yang ada.
“Sejak awal KPK berdiri, melaksanakan tugas dan kewenangannya, publik selalu intens menjadi intrumen kontrol terhadap kerja-kerja KPK. Oleh karenanya, saya mendorong teman-teman CSO untuk bisa lebih terlibat dan bekerja sama secara masif dan intensif dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” harap Lili.
Lili menuturkan, KPK menyadari sepenuhnya bahwa tugas pemberantasan korupsi, baik pada konteks penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi tidak dapat dilakukan sendirian.
Oleh karena itu, KPK terus melakukan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk seluruh elemen masyarakat, “Saya ingin mendorong agar masyarakat sipil nantinya bisa ikut merumuskan agenda pemberantasan korupsi nasional,” tutur Lili.
Deputi VI Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Janendri M. Gaffar, yang juga salah satu narasumber menyatakan sampai dengan saat ini, korupsi masih menjadi masalah kronis yang dapat mengancam pertumbuhan ekonomi, menghambat pembangunan manusia, dan merusak demokrasi.
Ia mengungkapkan berkaca pada turunnya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang melorot 3 angka dari skor 40 ke 37 dan menjadikan Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara.
Hal tersebut makin memperkuat tuntutan akan perbaikan tata pemerintahan yang bersih serta peran organisasi masyarakat sipil dalam proses pembangunan.
“Masyarakat adalah objek dari kerja pemberantasan korupsi. Maka dari itu masyarakat harus ambil bagian dalam rangka menyusun dan merencanakan agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur,” ungkap Janedri.
Berdasarkan catatan KPK, forum diskusi yang digelar selama dua hari pada 24-25 Maret 2021 ini mengusung tema “Civil Society, Public Accountability and Anti-Corruption” yang bertujuan untuk memperoleh perspektif tentang kapasitas dan kendala yang dihadapi CSO pada saat ini.
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong penguatan peran serta CSO dalam pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pembahasan tema besar ini dibagi dalam beberapa kelas paralel yang mengupas berbagai isu spesifik, di antaranya peran nilai dan ketahanan masyarakat dalam mencegah korupsi, optimalisasi jaringan dan sumber daya CSO, informasi publik dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, upaya pemberantasan korupsi di masa pandemi COVID-19, perempuan dan pemuda dalam pemberantasan korupsi, respon CSO terhadap permasalahan intoleransi dan inisiatif berbasis komunitas yang inklusif dalam menanggapi COVID-19
Selain itu inovasi dalam tata kelola kolaboratif dengan harapan dapat membangun kemitraan baru, memperkuat ruang operasi untuk masyarakat sipil, serta pembiayaan CSO yang lebih inovatif.
Hadir juga dalam forum ini yakni Mission Director USAID/Indonesia, Ryan Washburn. Kemudian sebagai panelis di antaranya Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Budayawan Syafi’i Maarif, Akademisi National University of Singapore Eve Warburton, IDEA Wasingatu Zakiyah, Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono, Perwakilan The Asia Foundation Sandra Hamid, Jurnalis Jakarta Post Evi Mariani, Dosen Pengajar STIH Jentera Bivitri Susanti, serta Komisaris Perkumpulan Warga Muda Wildanshah.
Rangkaian Indonesia Civil Society Forum (ICSF) 2021 ini diselenggarakan atas kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan beberapa organisasi masyarakat sipil yaitu USAID, DFAT, GIZ, GAC, Ford Foundation dan Asia Foundation. (DD/US)