DETIKDATA, JAKARTA – Aksi Satuan Tugas (Satgas) patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan yang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau mendapat apresiasi dan dukungan dari Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO).
Aksi yang sempat melibatkan perlawanan dan kekerasan dari sejumlah oknum pemasok rokok ilegal ini ditaksir dapat merugikan negara sebesar Rp7,6 miliar apabila berhasil dilakukan.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar menyatakan, pihaknya cukup menyayangkan terjadi perlawanan yang memaksa para petugas mengambil tindakan tegas.
“Sangat kami sayangkan sampai ada perlawanan seperti itu, namun kami selaku pelaku industri, sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tidak hanya atas peristiwa kemarin (15/1) saja, namun juga keseluruhan kinerja Bea Cukai dalam mengawal industri rokok nasional selama ini. Pemerintah sudah sangat all out dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” kata Sulami dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/1/2021).
Sulami juga mengapresiasi ketangguhan para petugas Bea Cukai pada peristiwa kemarin. “Kami menyadari, perjuangan memberantas peredaran rokok ilegal di garda terdepan adalah pekerjaan yang sangat menantang dan mempertaruhkan nyawa. Di sanalah akses lalu lintas komoditas rokok ilegal terus terjadi dan memang perlu pengawalan yang intens. Apa yang terjadi kemarin merupakan upaya penegakan hukum yang luar biasa bagi kami dari kacamata pelaku industri. Kami mendukung semua upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal dan kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal” tambahnya.
Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp247,64 miliar.
Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa tindakan penyelundupan apapun adalah bentuk kriminalitas dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas aksi kriminal semacam ini.
Menilik lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat. Tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12.5% di tahun 2021. Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibukota.
GAPERO berharap, pemerintah dapat terus melanjutkan upaya penindakan tegas ini demi masa depan industri rokok nasional. “Kedepannya, kami berharap tercipta sinergi yang semakin baik dari seluruh jajaran dalam memberantas peredaran rokok ilegal, bukan hanya Bea Cukai saja, namun juga lembaga hukum dan keamanan seperti Polri dan TNI. Peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta kami para pelaku industri dan petani yang mengalami ketidakadilan persaingan di pasar,” tutup Sulami. (DD/I)