Mama Pergi Menjual Ikan, Ayah Tiri di Manggarai Timur Cabuli Anak
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
“Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban,” imbau Ketut. (DD/HP)




