Mama Pergi Menjual Ikan, Ayah Tiri di Manggarai Timur Cabuli Anak

Karena ibu korban curiga, ibu korban membujuk korban untuk jujur, sehingga korban menceritakan semua yang telah terjadi bahwa korban di cabuli dan di setubuhi pelaku pada september 2022.

Ketut mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, Pelaku di sangkakan pasal Pasal Pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.