Mama Pergi Menjual Ikan, Ayah Tiri di Manggarai Timur Cabuli Anak

Ketut terangkan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 1 kali dan tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kali kepada anak tiri yang berumur 11 tahun.

“kejadian tersebut terjadi pada bulan september 2022, pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada dirumah, karena ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari,” jelas Ketut.

Lanjut Ketut, Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.

Ketut memaparkan, kronologi Tindak pidana ini terungkap pada saat ibu korban curiga terhadap pelaku dimana pada minggu (20/08/23) sekitar pukul 14.00 WITA saat ibu kandung korban sedang tidur siang di kamar bersama pelaku, saat ibu korban tersadar pelaku tidak ada di kamar, ibu korban melihat dari cela dinding melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban.