Lengkapi Berkas Perkara, Polres TTS Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan

Proses Rekonstruksi (I-HP)

“Rekontruksi sendiri tidak dilaksanakan di tempat kejadian sebenarnya di Desa Babuin dikarenakan situasi dan kondisi,“ jelasnya.

Helmi Wildan menerangkan bahwa rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

“Para tersangka sekarang ini telah mendekam di Rutan Polres TTS dan pasal yang disangkakan sebagaimana dalam rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sub pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (DD/HP)