DETIKDATA, SOE – Satuan Reserse Kriminal (sat reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rekontruksi kasus pengeroyokan. Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan Hitam Polres TTS, NTT. Kamis (09/06/22).
Kasus ini terjadi Oktober 2021 lalu di desa Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupten TTS dengan melibatkan Korban berinisial AS dan para Tersangka DN dan AN.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Ipda Helmi Wildan, SH mengatakan bahwa dalam perkara rekontruksi ini, Korban, para saksi dan tersangka melaksanakan 13 adegan dengan perannya masing-masing yang berbuntut pada pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap Korban.