Lebih dari Dua WNA Terindikasi Terlibat Pengeroyokan di Bali

DETIKDATA, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan terindikasi ada lebih dari dua orang warga negara asing (WNA) terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kuta Utara, Bali.

Hal itu disampaikan Jamaruli melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).

“Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang, dan kami masih terus memeriksa dua orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk mengetahui keberadaan WNA yang masih buron tersebut,” kata Jamaruli.
Untuk kelengkapan identitas dari WNA yang masih buron tersebut, pihaknya belum bisa memastikan, karena masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan di Kepolisian Daerah Bali.

Sementara terhadap dua WNA yang sebelumnya sudah ditangkap yaitu AT warga negara Rusia dan ID warga negara Ukraina akan segera dideportasi ke negaranya.

“Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali,” katanya.

Dari dua WNA yang tertangkap yaitu AT dan ID diketahui menggunakan visa kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama berada di Bali.

Menurut Jamaruli, jika terkait keberadaan mereka di Indonesia yang tidak sesuai izin kunjungannya bisa dimasukkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ya soal pendeportasian tentunya hasil dari pemeriksaan, tapi saat ini boleh dikatakan saat bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan yang ada,” ujarnya.

Jamaruli menegaskan, WNA yang mengganggu dan patut diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sehingga layak dideportasi dan tentunya setelah melalui hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Wadirkrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan bahwa kasus berawal pada 31 Januari 2022, warga Rusia datang ke Indonesia untuk berlibur inisial VK bersama kawannya inisial V.

Kemudian, mereka menyewa sepeda motor Honda PCX ke salah satu tempat rental di Bali yang dikelola saudari CEML dibantu temannya OZ.

Saat itu, VK menyewa motor selama satu bulan kepada CEML, kemudian tanggal 1 Februari, motor tersebut hilang dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil, setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang.

Berlanjut pada 2 Februari 2022, CEML bersama OZ ditemani dua warga negara asing mendatangi tempat tinggal VK di Lime Villa Tibubeneng dengan maksud meminta pertanggungjawaban, karena motor hilang tentu berharap ganti rugi, namun saat datang terjadi keributan antara CEML dan tiga orang tadi dengan VK dan V, diduga di sana terjadi tindakan persekusi terhadap VK.

“Saat itu juga VK meminta bantuan kepada WNI berinisal PO untuk melaporkan ke polisi, setelah 10 menit kemudian yang datang bukan polisi, melainkan sekelompok warga asing menggunakan mobil Fortuner hitam tanpa pelat nomor, langsung menyeret OZ dan terjadi pengeroyokan,” katanya pula.

Atas peristiwa itu, VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor oleh OZ.

“Karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan,” kata Suratno. (DD/IP)