DETIKDATA, KUPANG – Laporan Pidana Gubernur NTT Terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT Buang-Buang Waktu.
Hal ini disampaikan Meridian Dewanta Dado, SH, selalu Kuasa Hukum Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun kepada detikdata.com via WhatsApp. Kamis (05/08/21).
“Selaku Kuasa Hukum dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, maka kami tetap menghargai sepenuhnya kewenangan Penyidik Ditreskrimum Polda NTT yang saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dengan terlapornya adalah Klien kami Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT,” jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT tersebut.
Yang menjadi dasar dan alasan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk mempidanakan Klien kami Alfred Baun selaku Ketua ARAKSI NTT adalah terkait pemberitaan media massa lokal yang termuat pada 29 Mei 2021, dimana Klien kami Alfred Baun menyebut ‘DPRD Nam’kak, Gubernur NTT Na’moeh Soal Investasi ‘Abu-Abu’ Rp 492 M’.
Dalam berbagai pemberitaan media massa lokal pada 29 Mei 2021 lalu itu Klien kami Alfred Baun menyebut bahwa Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Kepala Daerah dinilai tidak jujur alias na’moeh dalam mengalokasikan dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar.
Sementara DPRD Provinsi NTT sebagai wakil rakyat yang mengawasi jalannya pembangunan, dinilai menganga alias nam’kak karena menyetujui alokasi anggaran mega proyek yang disebut Klien kami Alfred Baun sebagai berkedok pemberdayaan masyarakat dalam APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2021.
Klien kami Alfred Baun dalam pemberitaan tersebut menyebut adanya investasi ‘abu-abu’ senilai Rp 492 Milyar untuk budidaya Ikan Kerapu/Kakap (Rp 152 M), Ternak (Rp 100 M), Jagung dan Kelor (Rp 100 M).
Untuk lebih jelasnya maka kami kutip pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun di berbagai pemberitaan media massa lokal pada 29 Mei 2021, yaitu sebagai berikut :
“Saya melihat ada ketidakjujuran dari Bapak Gubernur NTT. Kami orang Timor bilang Na’moeh. Sebagai mitra DPRD, Gubernur tidak jujur dalam mengalokasikan anggaran untuk menjawab program unggulan dari Gubernur NTT untuk mengatasi berbagai masalah, terutama pengentasan kemiskinan di NTT. Sedangkan DPRD NTT sebagai lembaga pengawas saya nilai nam’kak (menganga, red) sehingga bisa kecolongan dengan menyetujui anggaran untuk investasi bodong itu. Ada ketidakjujuran gubernur dalam alokasikan anggaran dan kemudian memposting ke DPRD. Karena DPRD nam’kak sehingga terjadi kecolongan anggaran yang begitu besar,”.
“Pemprov sendiri tidak jujur dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran di daerah ini. Itu adalah skenario-skenario penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tujuan dan sasaran mega proyek investasi ‘Abu-Abu’ tersebut tidak jelas. Pemberdayaan ekonomi masyarakat hanya dijadikan kedok belaka,”.
Dalam pemberitaan tersebut, Alfred membeberkan, sesuai pantauan ARAKSI pilot projects budidaya ikan kerapu, jagung, ternak dan porang tidak berjalan sesuai yang di-gembar-gemborkan oleh Pemprov NTT.
“Di lapangan, tidak ada pemberdayaan masyarakat. Model pemberdayaannya bagaimana? Skenario pengembalian investasinya seperti apa? Rakyat dapat apa? Pemprov dapat apa? Jangan sampai Pemprov berhutang tapi tidak dapat untung malah buntung. Sedangkan pihak ketiga/obsteker nya yang untung,”.
Padahal apabila dipahami secara utuh menyeluruh maka pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun tersebut memang sejalan dengan kapasitasnya selaku Ketua ARAKSI NTT yang selama ini getol mengkritisi berbagai kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi NTT yang terindikasi menyimpang atau melanggar hukum, sehingga pernyataan-pernyataan Klien kami Alfred Baun itu dilakukan semata-mata demi menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan publik di Provinsi NTT terkait polemik alokasi dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi senilai Rp 492 Milyar.
Melalui pernyataan-pernyataan yang bernada kritik serta protesnya itu Klien kami Alfred Baun ingin agar Pemerintah Provinsi NTT jujur dalam mengalokasikan dan tepat sasaran dalam menggunakan anggaran di daerah ini sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran yang merugikan daerah seperti kasus budidaya Ikan Kerapu di Teluk Waekulambu, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada oleh Provinsi NTT melalui Dinas Perikanan dan Kelautan yang Gagal Total karena hasil panen ikan kerapu di teluk tersebut hanya sekitar Rp 78,6 Juta atau hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang diinvestasikan Pemprov NTT yakni sekitar Rp 7,8 Milyar (APBD NTT 2019 – 2020).
Disamping itu Klien kami Alfred Baun juga pernah menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp. 127,3 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, dimana temuan tersebut berasal dari proyek yang merupakan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josep Nae Soi yaitu proyek Tanam Jagung Panen Sapi sebesar Rp. 25 miliar, proyek pengadaan beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp. 18 miliar, proyek Ikan Kerapu Rp. 23 miliar, pengadaan APD Covid-19 Rp. 1,7 miliar, dan program tanam kelor Rp. 700 juta.
“Dengan demikian selaku Kuasa Hukum dari Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun maka kami menilai bahwa Laporan Pidana Pencemaran Nama Baik dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap Klien kami Alfred Baun hanyalah upaya hukum yang buang-buang waktu dan energi sebab yang dilakukan oleh Klien kami Alfred Baun adalah demi satu tujuan yaitu membela dan memperjuangkan kepentingan umum sehingga hal itu bukan merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik, oleh karenanya alangkah mulianya apabila Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berprioritas menindak tegas atau mempidanakan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan anggaran atau menggunakan anggaran tidak tepat sasaran di tubuh pemerintahan Provinsi NTT selama kepemimpinannya,” pungkas Advokat PERADI tersebut. (DD/YW)