Laporan Dugaan Korupsi DD Taunbaen Timur Tak Ditindaklanjuti, Kejari TTU Diadukan ke Kejagung

Laporan Dugaan Korupsi DD Taunbaen Timur (I-DD)

DETIKDATA, JAKARTA – Laporan dugaan korupsi dana Desa Taunbaen Timur yang tidak ditindaklanjuti, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) diadukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini di sampaikan Orang Muda TTU Pro Anti Korupsi, Fransiskus Solanus Afeanpah, S.H kepada detikdata.com usai mengadu kepada Kejagung RI. Senin (25/04/22)

Kepala Desa Taunbaen Timur, Egidius Taek diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2017-2020 sebesar Rp 923.471.000,00

“Laporan sebenarnya telah sampai pada kejari TTU sebanyak dua kali namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” ungkap Afeanpah

Menurut Afeanpah, dirinya mendatangi Kejagung dengan dua agenda.

“Dengan kecintaan terhadap negeri ini terutama Desa Taunbaen Timur maka hari ini saya mendatangi Kejagung dengan dua agenda yakni Melaporkan dugaan Korupsi Kepala Desa Taunbaen Timur Tahun Anggaran 2017-2020 dan memohon agar Kejagung memerintahkan Kajari TTU untuk menindaklanjuti laporan masyarakat pada tanggal 21/05/21 dan 29/05/22,” paparnya.

“Kita sangat heran, kok sudah dua kali melapor tetapi belum juga ditindaklanjuti laporan itu, Ada apa?” tanya Afeanpah dengan nada curiga.

Lanjut Afeanpah, sebagai aparat hukum dalam hal ini Kejari TTU seharusnya antusias terhadap kasus-kasus korupsi, karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Semoga dengan adanya pengaduan di Kejagung pada hari ini, masalah korupsi dana desa di Desa Taunbaen Timur segera ditindaklanjuti agar dapat menjawab kebutuhan keadilan masyarakat,” pungkasnya. (DD/OB)