Lantas Polres TTU ‘Tilang’ Ibu-ibu di Pasar

DETIKDATA, KEFAMENANU – Sejumlah ibu-ibu dan para pengunjung maupun pedagang di Pasar Baru Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara ditilang aparat satuan lalu lintas polres Timor Tengah Utara lantaran tidak memakai masker.

Tidak hanya itu, para kenek angkutan kota yang tidak memakai masker pun diberi hukuman Push up. Bagi pengendara roda dua yang tidak memakai masker langsung dihadang dan diberi masker serta diberi himbauan.

Demikian suasana giat aparat Satuan Lalu Lintas Polres TTU saat melaksanakan kegiatan patroli rutin, pembagian Masker, pemasangan stiker dan himbauan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 “Ayo Pake Masker” yang dilaksanakan di lokasi Pasar Baru Kefamenanu, Jumat (14/5/2021).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA itu tidak hanya dilaksanakan di lokasi seputaran Pasar Baru, namun juga dilaksanakan di perempatan kantor Pegadaian dan seputaran jalan Basuki Rahmat Kefamenanu. Sejumlah pengendara roda dua dan roda empat maupun pejalan kaki diberi himbauan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sekaligus memasang stiker Ayo Pake Masker.

Kegiatan rutin aparat sat lantas Polres TTU itu juga dalam rangka memelihara dan terciptanya keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, dalam memaksimalkan upaya Polri dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru, pencegahan Covid-19, serta Himbauan “Ayo Pake Masker” dan PPKM Mikro. Aparat Lantas juga memberi himbauan agar tidak melakukan mudik selama bulan Idul Fitri sesuai anjuran pemerintah.

Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Lantas Polres TTU IPDA I Wayan Suardika S.H itu juga memberi himbauan Tetap menggunakan masker setiap keluar rumah atau setiap melakukan perjalanan, hindari kontak fisik secara langsung dengan orang lain, Jauhi kerumunan dan tempat-tempat keramaian, Selalu mencuci tangan dengan air yang bersih serta sabun cuci tangan dan mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak.

“Taati aturan lalulintas dan wajib gunakan helm SNI baik depan maupun belakang serta berboncengan tidak boleh lebih dari satu. Agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar kita cepat terbebas dari bahaya Covid-19, pemasangan stiker ayo pake masker pada kaca kendaraan.Tetap mematuhi prokes dan menggunakan masker dan helm saat ke tempat ibadah, tidak menggunakan knalpot racing untuk sepeda motor atau sejenisnya dan tidak melanggar rambu-rambu lalulintas serta tidak melawan arus,” tegas Suardika. (DD/HP)