DETIKDATA, KEFAMENANU – Dua orang pelajar asal salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terlibat kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui pesan media sosial Whatsapp. Kasus tersebut pun berujung perdamaian saat Polres TTU memediasi untuk berdamai, Kamis (26/8).
Kronologis kejadian terjadi lantaran JGM (14) yang adalaha salah seorang warga Fatuknutu, RT 06/RW 03, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu diancam oleh AAS (15) yang juga merupakan warga Maslete, RT 01/RW 06, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (26/8).
Atas kejadian tersebut, JGM (14) yang merupakan seorang remaja kelahiran Kefamenanu, 07 September 2007 itu melaporkan sang pelaku AAS (15) ke pihak kepolisian Polres TTU. AAS (15) yang merupakan remaja kelahiran 17 September 2006 itu pun kemudian dipanggil oleh pihak Kepolisian.
Prose mediasi dengan penyelesaian secara Restorative Justice pun dilakukan mulai pukul 11.00 wita oleh Unit II Tipidter Polres TTU yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Aipda Daniel Tutkey selaku mediator. penyelesaian kasus pengancaman melalui media sosial (WhatsApp) itu sesuai dengan laporan/pengaduan tanggal 11 Februari 2021. Kedua pihak baik pelapor dan terlapor yang masing-masing didampingi oleh orang tua.
“Dalam mediasi kedua pihak bersepakat untuk berdamai, dan selanjutnya dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian,”jelas Aipda Daniel Tutkey.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor bersama para saksi, dinyatakan bahwa AAS dan JGM bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh AAS terhadap JGM sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 26 Agustus 2021 diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, AAS dengan itikad baik dan niat yang tulus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada JGM dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik terhadap JGM maupun terhadap orang lain.
“JGM (14) menerima permohonan maaf dari AAS (15) tanpa adanya paksaan dari siapa pun dan bersedia untuk menarik kembali laporan pengaduan dan bersedia untuk tidak dilanjutkan atau diproses secara hukum,” jelas dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh JGM (14) dan AAS (15) dan juga para saksi yakni YH selaku pihak orang tuan dari JGM dan YS selaku pihak orang tua dari AAS (15).
Untuk diketahui, Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (?UU ITE?) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (?UU 19/2016?) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE. (DD/TN)