Lakmas Soroti Dugaan KKN Pengadaan Barang/Jasa Tenaga Surya di TTU

“Ada apa sebenarnya di dinas kesehatan TTU sehingga sudah dipenuhi syarat dan sudah ada penyedia jasa pengadaan solar cell/tenaga surya tetapi tidak ditentukan penyediaan sehingga DAK yang telah tersedia tidak dapat di serap dan ini dapat merugikan Pemda karena DAK tersebut mesti di kembalikan,” ujarnya.

Victor menyampaikan, secara nyata, terdapat tiga perusahaan yang ikut di survei dan dua perusahaan punya kualifikasi kenapa tidak ditentukan salah satunya.

“Pemda mengeluh selama ini kekurangan dana, tetapi ketika ada dana dari pusat, pemda TTU dengan sadar dan sengaja menghanguskan dana itu, sehingga sudah seharusnya aparat penegak hukum memproses hukum dan menanggapi serius persoalan ini karena kuat dugaan KKN,” tutupnya. (DD/PB)