Lakmas Menilai Bawaslu TTU Jadi Macan Ompong Atas Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU, Begini Tanggapannya

DETIKDATA, KEFAMENANU  – Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait,S.H meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar menindak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Dalam menjalankan tugas menyampaikan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana di atur dalam UU NO 7 tahun2017 Tentang Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik. Dan dalam melakasanakan tugas dan wewenang memeriksa pihak terkait atas pelanggaran kode etik untuk selanjutnya di teruskan ke DKPP itu didasarkan Bawaslu baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat,” ucap Manbait, kepada detikdata.com. Pada (15/08/2022)

“Sehingga atas pernyataan terbuka ketua KPU TTU dirinya sejak tahun 2014 menerima gaji ganda dalam kedudukan dan jabatan nya sebagai anggota Komisi Pemilihan umum kabupaten TTU dan juga menerima gaji dalam kedudukan dan jabatan sebagai aparat sipil negara (ANS) guru meski tidak aktif berdiri di depan kelas mengajar sebagai Guru, mestinya badan Pengawas pemilu kabupaten TTU segera melaksanakan tugas dan kewenangannya memanggil dan memeriksa ketua KPU tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat,” lanjut Manbait.

Dirinya mengatakan, bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena memang kewenanganya bukanya duduk manis di balik meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu.

Manbait mempertanyakan sikap Bawaslu yang terkesan melindungi Ketua KPU TTU.

“Apakah sikap menunggu Bawaslu ini mau menunjukan ke publik bahwa antar sesama penyelenggara pemilu mesti saling melindungi kejahatan? Mudah mudahan tidak demikian,” tanya Manbait

Manbait meminta agar Bawaslu memanggil dan memeriksa Ketua KPU agar tak dinilai jadi macan ompong yang hanya duduk manis dibelakang meja

“Dan Bawaslu TTU segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan Bawaslu ttu seperti macan ompong, diberi taring kewenangan oleh undang – undang untuk memanggil dan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak punya taring untuk menjalankan tugas dan kewenangannya karena ada kepentingan diluar hukum yang membelunggunya,” tegas Manbait

Lebih lanjut Manbait masyarakat TTU tengah menanti ketegasan Bawaslu

“Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenanganya dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah undang undang Pemilu No 7 Tahu 2017,” pungkas Manbait

Dilain tempat Ketua Bawaslu TTU , Martinus Kolo, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, bahwa terkait kasus Ketua KPU Kabupaten TTU, perlu saya menyampaikan bahwa hal ini masih menjadi kewenangan KPU dari sisi pengawasan internalnya.

Di PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir dengan PKPU 4 Tahun 2021 disitu jelas mengaturnya. Sehingga jika ingin mengetahui perkembangan penanganannya, silahkan mengkonfirmasi ke KPU Provinsi secara hirarki,” tulis Martinus Kolo

“Bahwa terkait apa yang disampaikan Direktur Lakmas, sesungguhnya Bawaslu TTU tidak melindungi atau terkesan diam tetapi hal ini karena bukan menjadi kewenangannya Bawaslu TTU untuk menanganinya. Bawaslu TTU tidak akan bertindak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terutama di pasal 101, pasal 102 pasal 103 dan pasal 104 UU 7 Tahun 2017 terkait tugas, wewenang dan kewajiban,” lanjutnya

Ketua Bawaslu, Martinus Kolo (kedua dari kanan). (Humas Bawaslu TTU)

Katanya, kalaupun ada masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu TTU pun paling Bawaslu hanya meneruskan ke lembaga yang berwenang tanpa penanganan.

Ketua Bawaslu TTU Kembali menegaskan Pelanggaran kode etik ketua KPU TTU bukan kewenangan Bawaslu TTU.

“Terkecuali yang bersangkutan selama tahapan pemilu berjalan, melakukan kesalahan dalam menjalankan tahapan pemilu maka disitulah menjadi ranah Bawaslu TTU. Tapi kasus ini diluar tahapan pemilu jadi tidak mungkin Bawaslu bertindak diluar kewenangan itu,” pungkas Martinus Kolo. (DD/PB)