Lakmas CW NTT Minta Ketua KPU TTU Undur Diri dari Jabatannya

DETIKDATA, KEFAMENANU – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT) Minta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara Segera mengundurkan diri dari Jabatannya

Hal ini disampaikan Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait, SH kepada detikdata.com. (Senin, 25/07/22)

Menurut Victor dalam menjalankan tugas, fungsi dan peranya sebagai penyelenggara pemilu baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pegawai sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, pegawai sekretariat Bawaslu dari pusat sampai ke Kabupaten/kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

“Pengakuan terbuka saudara Paulinus Lape Feka, anggota KPU TTU periode 2019-2024 bahwa hingga saat ini masih menjabat sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang undangan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak patut dengan menerima gaji dalam jabatan negeri sebagai ASN dan belum meninggalkan jabatan tersebut,” jelasnya

Lanjut Victor bahwa seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan.

“beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral tinggi, serta menunjukkan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan,” Jelasnya

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di kabupaten Timor tengah utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat, Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu, ada Tim seleksi dan Ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebagai ASN harus memenuhi syarat adanya reekoemndasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, tidak di penuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan Enak enakan Terima gaji lagi dalam jabatan negerinya, Ini luar biasa kejahatan terstrukturnya,” bebernya

“Oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU sebagai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak, Padahal dalam undang-undang Bawaslu juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu, Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat,” Tegasnya

Lanjutnya bahwa sikap dan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan dengan menerima gaji sebagai jabatan ASN PNS guru tidak saja mencederai kehormatan penyelenggara pemilu namun juga telah merendahkan citra dan martabat guru.

“beliau berjuang untuk melamar mengikuti test sebagai ASN-PNS guru namun setelah lulus, diangkat dan belum bekerja lima tahun telah melacurkan diri, mengkhianati profesi mulia guru dengan melamar lagi menjadi penyelenggara pemilu bahkan dengan makan gaji buta sebagai seorang guru tanpa mengajar, Padahal hampir setiap tahun kita di NTT khususnya di kabupaten TTU kekurangan tenaga guru PNS sehingga dengan anggaran yang terbatas merekrut tenaga guru honorer bahkan dengan mengakomodir tenaga guru komite, tetapi beliau dengan enteng tidak mengajar tapi rutin Terima gaji,” Ungkapnya

“Permasalahan ini hendaknya juga jadi peringatan bagi pemda agar tidak sembrono lagi dalam memberikan rekomendasi bagi ASN-PNS terutama guru untuk bekerja diluar tugas guru,” tutupnya.  (DD/PB)