Kurang dari 24 Jam Polsek Biboki Anleu Membekuk Pelaku Pencurian Motor

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU dengan laporan polisi Nomor : LP/B/28/VIII/2023/SPKT/SEK BIAN /RES TTU/Polda NTT dan mencatat nama dan alamat saksi. Sementara sebagai saksi adalah Evodius Lion yang merupakan menantu korban. Jenis dan warna kendaraan motor yang dicuri, adalah motor Revo Fit, injeksi warna Biru Batok Merah dengan nomor polisi DH 6575 DG.

Berkat gerak cepat anggota Kepolisian Polsek Biboki Anleu di bawah komando Kapolsek, Ipda Fransiskus Bay Meo berhasil membeku pelaku kurang dari 1x 24 jam setelah laporan diterima oleh aparat kepolisian Polsek Biboki Anleu.