Kurang dari 24 Jam, Polres TTS Amankan Pelaku Prostitusi Online

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB sebagai tersangka karna perannya sebagai mucikari yang mana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun pidana kurungan dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Kapolres TTS.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan.

Sementara untuk lokasi Hotel Bahagia I di kamar 202 dan kamar 204 pihaknya mengamankan 4 org PSK yaitu PA (24) LMF (23), JT (26), ET (20).