Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB sebagai tersangka karna perannya sebagai mucikari yang mana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun pidana kurungan dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Kapolres TTS.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka akan dikenakan penangkapan dan penahanan.
Sementara untuk lokasi Hotel Bahagia I di kamar 202 dan kamar 204 pihaknya mengamankan 4 org PSK yaitu PA (24) LMF (23), JT (26), ET (20).