DETIKDATA, OELAMASI – Kuasa hukum dinilai belum memahami seluruhnya isi dari gugatan Isak Hunneno.
Hal ini disampaika Yusak Langga, Staf legal, Marthen Dillak,SH.,MH kuasa hukum Isak Hunneno dalam hak jawabnya pada kolom komentar media ini. Kamis (22/10/2020).
“Sepertinya kuasa hukum belum memahami seluruhnya isi dari gugatan Isak Hunneno. Silahkan baca gugatan penggugat angka 9. Jadi ada dokumen resmi yang menjadi dasar melandasi gugatan penggugat yang akan di buktikan di dalam persidangan,” tulis Yusak.
Dalam tulisannya Yusak juga menjelaskan bahwa penggugat tidak salah gugat obyek.
“Penggugat tidak salah gugat obyek, alamat gugatan terhadap obyek adalah benar, Tenci Samenel adalah bukan pemilik dari obyek III, karena tidak pernah ada intervensi,” jelas Yusak.
Yusak juga dalam tulisannya memaparkan bahwa penggugat hanya menggugat tiga objek.
“tidak benar ada pembagian, penggugat hanya menggugat tiga obyek bukan menggugat sembilan obyek, tentang rekayasa surat prona perlu di buktikan secara hukum karena itu adalah ranah tindak pidana dan tentang pembagian tanah yang dimaksud sejak tahun 1978 di dalam berita tersebut perlu di buktikan di persidangan, setidak – tidaknya bukti tertulis tentang sejarah penguasaan tanah sebelum tahun 1978 dan pada saat pembagian dan bukan hanya bukti atas ceritara para saksi di persidangan. Suatu obyek perkara dinyatakan sah di pengadilan apabila ada 2 alat bukti resmi diajukan oleh para pihak,” pungkas Yusak dalam tulisannya. (DD/YW)