DETTIKDATA, MALAKA – Kasus pengeroyokan terhadap wartwan gardamalaka.com dan juga pemred yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 pekan lalu.Yang sudah di tetapkan 3 orang tersangka oleh polres Malaka melalui kasat reskrim atasnama Raymundus Seran Klau (RSK), Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sergius Fransiskus Klau (SFK)PAC Partai Golkar Malaka Barat dan Yohanes Seran (YS) AMPG semenjak tanggal 21 Oktober 2020.
Dan sampai hari ini ketiga tersangka tersebut belum di tahan oleh pihak kepolisian resor Malaka sehingga menjadi pertanyaan besar bagi publik ada apa sebenarnya terhadap kinerja Polres Malaka.
Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. ketika ditemui hari Minggu 01/11 Polres Malaka Harus Netral Dalam Menangani Perkara Pengeroyokan Terhadap Wartawan Garda Malaka Yohanes Seran Bria
Semua permintaan Penyidik terkait dengan perkara ini Kami Tim Penasihat Hukum telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Malaka, waktu lalu mengenai dengan alat bukti tambahan yaitu Video Rekaman yang harus diserahkan oleh Tim Penasihat Hukum agar Penyidik bisa melakukan perbandingan video yang beredar di sosial media, dengan video yang asli hal itu Kami Tim Penasihat Hukum sudah serahkan kepada penyidik. Sehingga perkara ini kami serahkan penuh kepada Polres Malaka untuk melakukan perbandingan video dan segera memanggil Tersangka untuk di persika dan ditahan.
Kami minta agar Polres Malaka jangan mencampur perkara ini dengan situasi atau keadaan politik sekarang. Karena perkara ini merupakan tindak pidana umum sehingga Polres Malaka harus serius dan netral menanganinya.
Video yang diminta oleh Kasat Reskrim tersebut, menurut kami hanya sebagai bukti penunjuk, untuk mempertimbangkan dan membandingkan video yang sedang viral di media sosial. Sehingga kami minta agar Polres Malaka, harus netral dalam menangani perkara ini, dan kami sudah yakin bahwa dalam waktu dekat Penyidik akan memanggil Tersangka untuk di periksa dan di tahan karena sudah cukup bukti.
Kami minta agar Polres Malaka bekerja sesuai dengan prosedur dan jangan tebang pilih dalam perkara ini, mengigat bahwa pekerjaan klien kami wajib mendapatkan perlindungan hukum oleh penegak hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga wajib hukumnya klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum.(Tim/Red)