DETIKDATA, SOE – Tim Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOPDIT Suka Damai Cabang Malaka, gelar pertemuan dengan masyarakat, Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor tengah selatan, di rumah bapak Martinus Kase. Minggu (29/01/22)
Pantauaan DETIKDATA.COM Ketua KSP KOPDIT Suka Damai Cabang Malaka, ibu Magdaleni Kurnia, S.E menjelaskan perkembangan KSP KOPDIT Suka Damai dan KSP sudah berbadan Hukum di provinsi NTT.
KSP ini sudah berbadan Hukum di provinsi NTT dengan No. 03/PAD/BH/XXIX/IV/2015. kantor pusatnya di Labuan Bajo, jalan Farans Naja Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Manggarai Barat. untuk perkembagan KSP ini apabila sudah bergabung pasti ada hak dan kewajiban kalau sudah bergabung menjadi anggota berhak untuk pinjam, kemudian kewajiban, wajib membayar iuran, membayar dana sosial, sedangkan untuk pinjam, syaratnya bahwa anggota harus simpan selama tiga bulan, baru ajukan permohonan, permohonannya ajukan sebelum satu bulan, pinjamanya dilihat dari simpanan anggota,” Jelas Leni.
Lanjut Leni bahwa ketika anggota sudah menyimpan uang di buku saham tidak bisa ditarik kembali kecuali tidak ingin bergabung lagi.
“Ini namanya buku anggota, ketika sudah simpan uang di buku saham tidak bisa ditarik lagi, bisa ambil kembali ketika anggota sudah tidak mau bergabung lagi, dan uangnya diambil oleh ahliwaris, yang namanya tercantum dalam kartu keluarga juga ada buku simpanan harian bertujuan untuk setiap ahir tahun sisa hasil usaha (SHU) simpanan harian ini juga bisa tabung kapan saja, bunganya lima persen pertahun,” ungkap Leni.
Tambah Leni dengan menyampaikan bunga dari pinjaman anggota.
“Pinjaman dari satu juta sampai tiga puluh juta itu bunganya satu koma empat persen sedangkan untuk tigapuluh satu sampai enampuluh juta bunga satu koma dua persen, dan untuk enampuluh satu juta hingga seratus juta bunga satu persen, ketika bayar angsurannya bayar maju maka bunyanya tidak dihitung,” pungkas Leni. (DD/YK)