Kronologi Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20

GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.

Kasus tersebut sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.