DETIKDATA, WAIBAKUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumba Tengah telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah, Fredy Umbu Bewa Guty, dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh KPU Sumba Tengah, pada (15/5/2023) pukul 02.49 WITA, setelah berakhirnya seluruh Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten.
“Sampai dengan hari ke-14 penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024,” ujar Fredy
Ia merinci 16 partai politik yang diterima pengajuan bakal calegnya antara lain, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai GOLKAR, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
Sementara 2 parpol lainnya, yakni Partai Ummat dan Partai Buruh Kabupaten Sumba Tengah tidak menyampaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai dengan hari terakhir penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.
“16 Parpol ini status penerimaannya kami nyatakan Diterima. Dengan rincian 15 Parpol yang kami terima dan kami lakukan proses verifikasi pengajuan bacalegnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON). Sementara 1 parpol yakni Partai Gelora Indonesia yang kami verifikasi pengajuannya tidak melalui aplikasi SILON KPU,” jelas Fredy.
Ditambahkannya pula, khusus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sumba Tengah yang diterima pengajuannya belum melalui SILON, ini terjadi karena terdapat kendala dari aplikasi SILON Parpol dalam proses unggah data dan dokumen pengajuan serta dokumen persyaratan bakal calon legislatif.
“Meski kami sudah menerima dokumen pengajuan pencalonannya, kami tetap berikan waktu 2 x 24 jam kepada Partai Gelora Sumba Tengah untuk melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan serta persyaratan bakal calegnya melalui aplikasi SILON. Apabila sampai waktu yang kami berikan ini parpol tidak melakukan proses unggah data dan dokumen pengajuan bacaleg, maka kami tidak dapat melanjutkan verifikasi administrasi terhadap bakal caleg khusus untuk Partai Gelora,” tegasnya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kegiatan penerimaan bakal calon anggota DPRD ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2024. (DD/YB)