DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mematangkan rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan berbasis manajemen risiko.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Selasa (10/8/2021),
Menurut Hasyim, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, namun apa pun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkan dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.
Hasyim mencontohkan salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
PPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.
Bahkan, kata Hasyim, jika diperlukan, maka pihaknya akan mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Hasyim mengatakan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Menurut dia sementara ini telah dirancang untuk hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian, kata Hasyim, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menegaskan pihaknya merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dengan enam model dan tiga opsi, di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Tiga model opsi lainnya, yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.
“Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. (DD/EB)