DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, atau janji terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut yaitu TA selaku pihak swasta/Kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pihak pemberi; kemudian AR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare dan SHR selaku pihak swasta sebagai pihak penerima.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/8/2022), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TA di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR di Rutan KPK pada Kavling C1; dan SHR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 sampai 24 Agustus 2022.
Perkara itu diduga bermula dari inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang kepada AR agar pengajuan restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP senilai Rp13,2 miliar disetujui. AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 Miliar. Kemudian AR melalui SHR sebagai orang kepercayaannya diduga menerima penyerahan uang dari TA senilai Rp895 juta. Diketahui, para Tersangka dalam melakukan komunikasi terkait penyerahan tersebut menggunakan istilah “apelnya kroak”.
Atas perbuatannya, TA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan AR dan SHR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengimbau kepada petugas pajak yang diberi amanah agar tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak. Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan Negara. (DD/IP)