KPK Tahan Tersangka Pihak Pemberi pada Korupsi Perizinan Usaha

DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka AR selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail 2020 di Kota Ambon.

Sebelumnya KPK telah menetapkan AR karyawan retail AM Kota Ambon bersama dua orang lainnya yaitu RL Wali Kota Ambon periode 2011 sampai 2016 dan periode 2017 sampai 2022; serta AEH Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/9/2022), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AR untuk 20 hari pertama mulai 7 sampai 26 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara itu tersangka AR ditunjuk PT MUI untuk mengurus izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon. AR diduga berinisiatif melakukan komunikasi dan menawarkan sejumlah uang kepada RL yang memiliki kewenangan memberi persetujuan agar permohonan izin tersebut dipercepat dan dipermudah.

Tersangka RL kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan permohonan izin yang diajukan AR. Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta AR menyerahkan uang sejumlah minimal Rp25 juta. Uang tersebut ditransfer melalui rekening bank milik AEH sebagai orang kepercayaannya. Sedangkan khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Atas perbuatannya Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen dan upaya semua pihak, termasuk para pelaku usaha. KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur dan berintegritas, agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan antikorupsi. (DD/IP)